Sukuk ritel adalah

Investasi Sukuk Ritel Adalah: Cara Beli dan Keuntungannya

Share:

Masih bingung mau berinvestasi di bidang apa? Yuk kenali apa itu sukuk ritel. Mungkin istilah tersebut masih asing di telinga masyarakat awam. Padahal, bisa dikatakan sukuk ritel adalah salah satu jenis investasi yang cukup aman.

Hal ini dikarenakan sukuk ritel dikelola oleh negara secara langsung, yaitu oleh Kementerian Keuangan RI. Apa saja keuntungan berinvestasi sukuk ritel? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Daftar Isi

Apa itu Sukuk Ritel?

Sebelum masuk ke penjelasan lebih lanjut, sudahkah Anda mengetahui apa itu sukuk ritel? Pengertian sukuk ritel adalah surat berharga syariah yang penerbitan dan penjualannya diurus langsung oleh lembaga keuangan pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan RI.

Dalam penjualannya, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan agen penjual sukuk ritel. Agen tersebut biasanya terdiri dari bank konvensional, bank syariah, dan perusahaan efek. Agen yang dipilih merupakan agen yang berpengalaman menjual produk keuangan syariah. Setelah terpilih, agen tersebut harus berkomitmen terhadap pemerintah untuk pengembangan pasar sukuk.

Dalam pengertian yang lebih sederhana, sukuk ritel adalah produk investasi dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara dan dijual kepada masyarakat umum. Karena berbasis syariah, sukuk ritel tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), maupun riba (usury) sebagaimana pernyataan MUI.

Adapun penerbitan sukuk ritel adalah dengan struktur akad Ijarah Asset to be Leased. Yaitu, setiap sukuk ritel yang terjual akan diinvestasikan dalam bentuk pembelian hak manfaat atas barang milik negara yang disewakan kepada pemerintah. Imbalan sukuk ritel adalah keuntungan yang didapat dari hasil kegiatan tersebut.

Baca juga: Pengertian Reksadana, Cara Kerja, Jenis, Kelebihan & Risiko

Karakteristik Sukuk Ritel

Berikut beberapa karakteristik sukuk ritel dirangkum dari website resmi Kementerian Keuangan.

  • Untuk individu Warga Negara Indonesia
  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
  • Pemesanan mulai dari Rp 1 juta
  • Tenor 3 tahun
  • Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan
  • Dapat diperdagangkan di pasar sekunder

Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Setelah membaca karakteristik sukuk ritel di atas, mungkin Anda menyadari adanya kesamaan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan. Keduanya sama-sama dikelola dengan sistem syariah, penyertaan terhadap aset negara, dan pengakuan halal dari MUI.

Meskipun tampak sama, namun sebenarnya tetap ada perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan. Apa saja? Yuk simak beberapa perbedaannya berikut.

1. Masa Tenor

Perbedaan signifikan antara sukuk tabungan dan sukuk ritel adalah masa tenornya. Tenor sukuk tabungan hanya dua tahun saja sementara tenor sukuk ritel mencapai tiga tahun.

2. Sifat Imbal Hasil

Walaupun sama-sama membagi imbal hasil berupa uang sewa setiap bulan, sifat imbal hasilnya ternyata berbeda. Imbal hasil sukuk tabungan bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas maksimal. Imbal hasil bisa naik jika suku bunga acuan naik dan tidak bisa turun dari batas minimal yang sudah ditetapkan.

Sedangkan, sifat imbal hasil sukuk ritel adalah fixed atau tetap. Maksudnya, bagaimana pun pergerakan suku bunga acuan, imbal hasil sukuk ritel tetap sama seperti sejak diterbitkan hingga jatuh tempo.

3. Perdagangan di Pasar Sekunder

Sukuk tabungan tidak dapat Anda jual di pasar sekunder sebelum waktu jatuh tempo. Jika ingin menjual sebelum jatuh tempo, Anda bisa mengajukan early redemption dengan beberapa syarat. Syaratnya yaitu kepemilikan awal minimal Rp2 juta dengan waktu minimal berinvestasi satu tahun. Jumlah maksimal yang bisa dicairkan yaitu 50 persen dari saldonya.

Sedangkan, untuk menjual sukuk ritel di pasar sekunder, Anda tidak perlu menunggu jatuh tempo. Namun, pastikan minimum holding period sebanyak tiga kali pembayaran sudah terlunasi.

4. Potensi Capital Gain

Karena tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tidak ada potensi capital gain pada sukuk tabungan. Sedangkan, sukuk ritel adalah produk investasi yang bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Sehingga, ada potensi capital gain dari selisih harga jual dan beli.

Baca juga: Apa itu Capital Gain? Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung

Cara Beli Sukuk Ritel

Setelah mengetahui pengertian dan karakteristiknya, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi sukuk ritel? Jika iya, yuk ketahui cara beli sukuk ritel berikut ini.

1. Registrasi

Cara beli sukuk ritel yang pertama yaitu dengan mendaftarkan diri di sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi atau penjual yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Data yang perlu diisi saat registrasi biasanya berupa data diri, data rekening, SID (Single Investor Identification), dan sebagainya.

2. Pemesanan

Jika proses registrasi berhasil, Anda bisa memesan sukuk ritel dalam masa periode yang berlaku. Agar lebih memahami ketentuan-ketentuan pemesanannya, sebaiknya Anda membaca seluruh informasi dalam memorandum dengan teliti.

3. Pembayaran

Apabila pesanan telah diterima oleh sistem, Anda akan diminta melakukan verifikasi. Setelah itu, Anda akan menerima kode pembayaran melalui SMS/email untuk membayar melalui bank dengan batas waktu tertentu.

4. Konfirmasi

Jika pembayaran selesai dilakukan, Anda akan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan informasi penting lainnya.

Baca juga: Mengenal Pengertian Pelaku Ekonomi, Peran, serta Contohnya

Keuntungan Investasi Sukuk Ritel

Ada tiga keuntungan investasi sukuk ritel yang bisa didapatkan, yaitu imbal hasil kompetitif, dijamin pemerintah, dan mudah diakses secara online.

1. Imbal Hasil Kompetitif

Secara umum, persentase imbal hasil sukuk ritel tergolong lebih tinggi dibandingkan rata-rata bunga deposito bank konvensional. Imbal hasil ini juga bersifat rutin setiap bulan.

2. Dijamin Pemerintah

Keuntungan investasi sukuk ritel adalah keamanannya yang dijamin pemerintah. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) serta Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Mudah Diakses Secara Online

Sudah bukan rahasia, di zaman modern ini perbankan dan investasi bisa dijalankan dengan sistem online. Jenis transaksi yang bisa dilakukan secara online yaitu mulai dari pembelian hingga penjualan sukuk ritel sebelum jatuh tempo.

Investasi sukuk ritel dapat dijadikan alternatif bagi Anda yang takut terkena investasi bodong. Pengelola sukuk ritel adalah Kementerian Keuangan sehingga keamanannya bisa dikatakan dijamin oleh negara.

Anda telah mengetahui perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan. Tentu Anda sudah bisa menentukan mana investasi yang cocok untuk Anda. Untuk mendapatkan tips seputar investasi, Yuk kunjungi blog Bitocto!

Baca juga: Apa itu Pasar Modal? Pengertian, Manfaat dan Contohnya

Share: