Produsen adalah

Produsen Adalah: Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Contohnya

Share:

Dalam kegiatan ekonomi, produsen mungkin sudah menjadi istilah yang umum bagi Anda. Namun, apa yang dimaksud dengan produsen sendiri? Produsen adalah pihak yang bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan pasar baik itu barang atau jasa. Untuk penjelasan selengkapnya, simak dalam artikel Bitocto di bawah ini!

Daftar Isi

Apa itu Produsen?

Secara umum, produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi melalui penciptaan dan penambahan nilai guna suatu barang atau jasa. Dengan adanya kegiatan produksi tersebut, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Meski telah menjadi istilah yang umum di masyarakat, terkadang masih ada yang bingung apa itu produsen dan siapa saja yang bisa disebut sebagai produsen. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 3, istilah produsen diganti menjadi pelaku usaha.

Karena istilah produsen diganti menjadi pelaku usaha, maka yang dimaksud produsen bisa berupa orang perseorangan ataupun badan usaha. Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan produsen adalah segala bentuk perusahaan, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan produksi sebagai bentuk kegiatan usaha.

Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro (2006) berpendapat bahwa pengertian produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa.

Baca juga: Mengenal Pengertian Pelaku Ekonomi, Peran, serta Contohnya

Tujuan Produsen

Ada beberapa tujuan produsen menghasilkan barang atau jasa. Diantaranya yaitu untuk memenuhi kebutuhan konsumen, meningkatkan nilai guna barang atau jasa, dan menggerakkan roda perekonomian negara.

1. Memenuhi Kebutuhan Konsumen

Salah satu tujuan produsen memproduksi barang atau jasa yaitu untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Di sisi lain, konsumen membutuhkan produsen agar kebutuhannya terpenuhi. Dengan kata lain, hubungan antara konsumen dan produsen adalah hubungan timbal balik dimana masing-masing pihak saling membutuhkan.

2. Meningkatkan Nilai Guna Barang atau Jasa

Sebelum menjual produk kepada konsumen, produsen perlu mengubah bahan mentah menjadi barang jadi. Untuk melakukannya, tugas produsen adalah mengubah nilai guna bahan mentah menjadi barang jadi yang bisa dikonsumsi konsumen. 

Proses pengubahan tersebut disebut sebagai proses produksi. Contohnya, kain perlu dijahit menjadi baju terlebih dahulu agar bisa digunakan konsumen.

3. Menggerakkan Roda Perekonomian Negara

Kegiatan produksi yang dilakukan produsen bisa menggerakkan roda perekonomian negara. Dengan adanya kegiatan produksi, negara bisa mendapatkan kenaikan pendapatan dari pembayaran pajak produsen dan hasil ekspor produk.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian hingga Cara Mengukurnya

Bentuk Produsen

Bisa dikatakan, bentuk produsen adalah bentuk pelaku usaha. Secara garis besar, ada dua bentuk produsen yaitu orang perseorangan dan badan usaha.

1. Produsen Perorangan

Produsen perorangan adalah bentuk produsen yang melakukan kegiatan produksinya sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak lain. Namun dalam kegiatan produksinya, tetap membutuhkan karyawan dalam pengerjaannya. Jumlah karyawannya pun relatif lebih sedikit.

2. Produsen Badan Usaha

Produsen badan usaha merupakan produsen yang terdiri dari beberapa orang yang berkomitmen menjalankan usaha bersama. Ada dua penggolongan badan usaha, yaitu yang berbadan hukum dan yang bukan badan hukum.

Badan usaha yang berbadan hukum merupakan badan usaha yang merupakan badan hukum. Contohnya, koperasi, yayasan, dan sebagainya. Badan usaha yang bukan badan hukum merupakan badan usaha yang tidak memiliki badan hukum dan mengoperasikan kegiatan usahanya sewaktu-waktu. Contohnya yaitu firma.

Baca juga: Kenali Uang Kartal, Contoh, dan Bedanya dengan Uang Giral

Hak Produsen

Hak-hak produsen adalah salah satu komponen yang harus dilindungi dan dipenuhi karena produsen berperan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hak-hak produsen dapat Anda lihat dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6 dengan inti sebagai berikut.

  1. Produsen berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mengacu pada kondisi dan nilai tukar barang atau jasa.
  2. Produsen berhak mendapat perlindungan hukum dari konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam proses jual beli.
  3. Produsen berhak melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen jika terjadi di kemudian hari.
  4. Produsen berhak merehabilitasi atau memperbaiki nama baik usahanya apabila secara hukum barang atau jasanya terbukti tidak mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
  5. Produsen berhak mendapatkan kesetaraan hukum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Isi hak-hak di atas senada dengan pendapat Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perlindungan Konsumen. Yaitu, faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab kerugian yang didapat konsumen. Faktor-faktor tersebut dapat berupa munculnya kerusakan atau cacat di kemudian hari karena proses produksi.

Baca juga: Pengertian Ekonomi Kreatif Beserta Manfaat dan Contoh

Kewajiban Produsen

Selain hak, produsen juga memiliki kewajiban. Peraturan yang mengatur kewajiban produsen adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7.

  1. Produsen harus beritikad baik dalam melakukan seluruh kegiatan usahanya.
  2. Produsen wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait barang atau jasa yang diperjualbelikan. Serta, memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Produsen wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif atau pandang bulu.
  4. Produsen wajib menjamin barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
  5. Produsen wajib memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan pengujian atas barang atau jasa yang diproduksi. Selain itu, produsen juga harus memberikan jaminan atau garansi untuk produk-produk tersebut.
  6. Produsen berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi jika di kemudian hari terbukti ada kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  7. Produsen berkewajiban memberi kompensasi atau ganti rugi jika di kemudian hari ditemukan barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian keduanya.

Baca juga: Negosiasi adalah: Tujuan, Tahapan, Ciri, dan Contohnya

Contoh Produsen

Salah satu contoh produsen adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan seperti PT. Indofood. PT. Indofood merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang pengolahan makanan dari bahan baku hingga menjadi berbagai jenis makanan dan minuman.

Perlu diingat sebelum mulai menjadi salah satu pelaku usaha, Anda perlu memahami terlebih dahulu seluk beluk peraturan yang sudah ditetapkan, supaya bisnis Anda dapat berjalan dengan baik dan lancar. Demikian penjelasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan produsen. Simak informasi menarik lainnya hanya di  Bitocto. Sampai jumpa!

Baca juga: Ekonomi Digital Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Share: