pajak bitcoin

Pajak Untuk Bitcoin

Share:
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Bulan maret merupakan bulan melaporkan pajak penghasilan pribadi kepada lembaga perpajakan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kehadiran bitcoin tentu mengundang tanda tanya dari banyak pihak terkait kewajiban melaporkan pajak atas aset digital ini.

Baca juga: Merangkum Pro dan Kontra Investasi Cryptocurrency

Singapura sebagai salah satu negara yang melegalkan keberadaan Bitcoin, melalui Monetary Authority of Singapore secara spesifik membuat panduan perlakuan perpajakan. Penghasilan yang diperoleh pengusaha dari jual beli Bitcoin dikenakan pajak atas keuntungannya, kemudian penghasilan dari kegiatan mining juga dikenakan pajak penghasilan yang sama. Sementara itu, penghasilan dari capital gain tidak dikenakan pajak dikarenakan aturan setempat yang tidak mengenakan pajak penghasilan atas capital gain. Senada dengan Singapura, Amerika Serikat juga mengakui Bitcoin sebagai mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alat tukar, dimana exchangers wajib mendaftar sebagai pengusaha jasa keuangan atau pengiriman uang. Internal Revenue Services (IRS), lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri memperlakukan Bitcoin sebagai properti, bukan mata uang. Investor yang memberi Bitcoin akan mendapat capital gain atau capital loss. Pembayaran yang diterima dalam bentuk Bitcoin diakui  sebagai penghasilan sesuai kurs pada saat diterima atau penambang dikenakan self employment taxes, demikian pula dengan pegawai yang dibayar dengan Bitcoin dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Baca juga: Menganalisa Pasar Cryptocurrency Dengan Big Data

Di Indonesia, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak seperti yang dimuat Katadata, keuntungan dari hasil investasi atau jual beli Bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak. Tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi Bitcoin. Ia menegaskan, wajib pajak juga harus mencantumkan kepemilikan Bitcoin dalam kolom harta pada SPT tahunannya. Jika tidak mencantumkan, lalu harta tersebut ditemukan oleh petugas pajak maka wajib pajak bisa terancam sanksi berupa denda.

Baca juga: Investasi Dengan Modal Kecil

Bagaimana pendapat Anda mengenai kewajiban melaporkan pajak atas investasi aset digital ini?

Baca juga:

Share:
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin