pajak crypto

Resmi Mulai 1 Mei! Ini Besaran Pajak Crypto di Indonesia

Share:
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Meski tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah, namun Bappebti telah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas. Melihat hal itu, sejak 1 Mei 2022 secara resmi Pemerintah menetapkan pajak crypto di Indonesia.

Peraturan ini telah diselaraskan dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lantas, berapa besaran tarif yang akan diberlakukan? Yuk simak ulasan selengkapnya di sini!

Status Cryptocurrency di Indonesia

Status cryptocurrency di Indonesia memang tidak sah sebagai alat pembayaran. Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di dalamnya, sudah jelas bahwa alat pembayaran sah di Indonesia hanyalah rupiah yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.

Meskipun begitu, cryptocurrency masih diakui oleh Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai komoditas. Artinya, uang digital ini masih bisa dijadikan aset investasi. 

Selain itu, Indonesia juga sudah memberlakukan pajak crypto yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan peraturan pelaksana lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.0/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Transaksi Crypto Hanya Boleh Dilakukan di Bappebti

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, perlu diketahui bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran sah di Indonesia.

Meskipun begitu, mata uang kripto masih bisa diperdagangkan namun dengan satu syarat yaitu hanya bisa melalui Bappebti sebagai otoritas pengawas perdagangan di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, transaksi cryptocurrency hanya dapat dilakukan melalui perusahaan yang sudah terdaftar di Bappebti.

Baca juga: Apa itu Tron Coin (TRX)? Cara Kerja dan Harga Terbarunya

Pengenaan Pajak Cryptocurrency

Dalam praktiknya, proses transaksi cryptocurrency akan dikenakan pajak apabila mendapatkan keuntungan. Adapun pengenaan pajak crypto di Indonesia dan di dunia adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan pajak crypto di dunia

Dalam praktiknya, pajak crypto di berbagai belahan dunia memiliki kebijakannya masing-masing. Berikut adalah beberapa contoh dari pengenaan pajak crypto di beberapa negara:

Jepang

Di negara sakura ini, pajak crypto yang dikenakan yaitu mencapai hingga 55%. Selain itu, Jepang juga mengenakan tarif pajak cryptocurrency terhadap wajib pajak luar negeri dengan besaran 20% atas penghasilan dan harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

Hong Kong

Selanjutnya, di Hong Kong menganggap bahwa cryptocurrency adalah sebagai komoditas virtual. Namun, di sini tidak diterapkan pajak atas penjualan saham terutang atas penjualan tersebut. 

Cryptocurrency di sini hanya akan dikenakan pajak keuntungan, namun mata uang kripto yang digunakan untuk investasi jangka panjang secara individu tidak akan dikenakan pajak tersebut. 

China

Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran sah oleh China. Namun, negeri bambu tersebut tetap menetapkan Pajak Penghasilan apabila terdapat keuntungan akibat penjualan mata uang kripto.

Hal ini berarti saat wajib pajak pribadi membeli cryptocurrency, kemudian menjualnya dan mendapatkan profit, maka keuntungan tersebut lah yang akan dikenakan pajak (PPh).

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat sendiri, cryptocurrency dianggap sebagai instrumen investasi saham lainnya seperti saham, obligasi, serta properti. Oleh karena itu, pajak akan dikenakan dan memiliki nama pajak capital gain. 

Baca juga: Apa itu USDT? Aset Kripto yang Banyak Diperjualbelikan

Inggris

Negara ini tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang, melainkan menyebutnya sebagai token. Transaksi tersebut nantinya dianggap sebagai investasi, sehingga setiap orang yang melakukan transaksi dengan token mata uang kripto akan dikenakan pajak cryptocurrency.

India

Di India, cryptocurrency masih belum ada ketentuan mengenai perpajakannya. Meskipun begitu, pemerintah sudah mengumumkan bahwa semua aset digital di sana akan dikenakan pajak crypto sebesar 30%.

2. Pengenaan pajak crypto di Indonesia

Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan terkait pengenaan pajak cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, hingga Dogecoin di Indonesia. Pajak yang diberlakukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 serta tertulis di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan cryptocurrency. 

Nantinya, pajak PPN akan dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen dan ditarik oleh lembaga yang menyediakan jual beli aset crypto. Adapun besarannya yaitu:

  • Apabila penyelenggara PMSE adalah pedagang fisik kripto, maka sejumlah 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset. 
  • Apabila penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik kripto, maka sejumlah 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset.

Sementara itu, PPH nantinya akan dikenakan kepada penyelenggara PMSE atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto. Adapun besarannya yaitu:

  • Apabila PMSE telah mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menjual aset kripto, maka besarannya adalah 0,1% dari nilai transaksi. Namun, belum termasuk PPN dan PPnBM.
  • Apabila PMSE belum mendapatkan persetujuan pemerintah, maka dikenakan sebesar 0,2% dari nilai transaksi dan belum termasuk PPN dan PPnBM.

Itu dia penjelasan mengenai peraturan pajak crypto di Indonesia yang telah diresmikan baru-baru ini. Apabila Anda kerap melakukan transaksi kripto, maka wajib memperhatikannya ya. Yuk simak informasi penting lainnya hanya di blog Bitocto!

Baca juga: Pajak Untuk Bitcoin

Share:
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin