Secara sederhana, pajak adalah pungutan wajib bagi masyarakat. Pungutan ini dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan membiayai belanja pemerintah dan juga menyejahterakan masyarakat.
Pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara. Nantinya, uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi. Ingin mengetahui informasi tentang pajak secara lebih lanjut? Yuk, simak artikel berikut ini!
Daftar Isi
Pengertian Pajak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Jadi, pajak adalah sebuah iuran yang dilakukan oleh masyarakat untuk negara. Nantinya, uang dari hasil pajak tersebut akan terkumpul dan dialokasikan untuk kepentingan bersama. Pajak ini juga memiliki sifat yang memaksa. Artinya, semua masyarakat wajib membayar pajak.
Jenis Pajak
Berdasarkan jenisnya, pajak dibagi menjadi tiga. Adapun jenis-jenis pajak adalah seperti berikut:
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifat, pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut:
1. Langsung
Pajak langsung atau direct tax adalah sejumlah pungutan wajib. Pajak ini harus dibayar sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh kantor perpajakan. Misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
2. Tidak Langsung
Pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pungutan wajib yang berlaku saat melakukan pembelian tertentu. Misalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di mana pajak hanya dikenakan saat seseorang menjual barang-barang mewah.
Baca juga: Kegiatan Ekonomi Adalah: Arti, Tujuan, Jenis & Contohnya
Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan instansi pemungut, pajak dibagi menjadi ke dalam dua jenis. Adapun sebagai berikut:
1. Daerah (Lokal)
Pajak daerah atau lokal adalah pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada rakyat di daerahnya. Pajak ini sifatnya hanya berlaku di masing-masing daerah. Misalnya, pajak hotel, hiburan, restoran, hingga PBB pedesaan dan perkotaan.
2. Negara (Pusat)
Pajak negara atau pusat adalah pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada warga negara. Biasanya, pajak ini dibayarkan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). misalnya, PBB, PPh, PPnBM, PPN, dan lain-lain.
Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Adapun jenis pajak berdasarkan objek pajak dan subjek pajak adalah sebagai berikut:
1. Objektif
Pajak objektif adalah pungutan wajib yang diberlakukan pada aspek objeknya. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Subjektif
Pajak subjektif adalah pungutan wajib yang mana warga negara harus bayarkan. Biasanya berdasarkan aspek subjek atau individu. Misalnya, PPh dan pajak kekayaan.
Manfaat Pajak
Dalam praktiknya, pajak memiliki manfaat bagi pemerintah dan juga masyarakat. Adapun manfaat pajak adalah sebagai berikut:
Bagi Pemerintah
- Pajak dapat membiayai anggaran belanja negara
- Pajak membiayai pengeluaran reproduktif yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Misalnya, subsidi usaha
- Pajak dapat membiayai pengeluaran yang bersifat bukan self-liquiditing. Contohnya, objek rekreasi
- Pajak juga membiayai pengeluaran yang tidak produktif, misalnya pertanahan, lingkungan hidup, keamanan negara, dan lainnya
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi: Pengertian hingga Cara Mengukurnya
Bagi Masyarakat
- Pajak memberikan kenikmatan bagi masyarakat dalam hal kebijakan
- Melindungi masyarakat dari produksi luar negeri sehingga bisa lebih bersaing di dalam negeri
- Dengan pajak, masyarakat dapat beraktivitas dengan mudah
- Masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam berusaha, misalnya program pembangunan usaha
- Masyarakat berkesempatan untuk berkembang melalui pendidikan dan banyaknya lapangan pekerjaan
Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi pajak adalah seperti di bawah ini:
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Fungsi pertama dari pajak adalah fungsi anggaran atau budgeter. Hal yang dimaksud adalah pajak berperan sebagai sumber pemasukan keuangan negara. Uang pajak dikumpulkan dari dana masyarakat ke kas negara dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Dengan begitu, fungsi pajak yang utama adalah sebagai sumber pendapatan negara. Fungsi ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dan pendapatan negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Selanjutnya, fungsi pajak adalah regulasi atau mengatur. Pajak berperan sebagai alat untuk mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun beberapa fungsi regulasi antara lain:
- Pajak digunakan sebagai penghambat laju inflasi
- Pajak digunakan sebagai alat pendorong kegiatan ekspor, misal pajak ekspor barang
- Pajak berperan sebagai proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri, misalnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
- Pajak berperan untuk mengatur dan menarik investasi modal yang dapat membantu perekonomian agar makin produktif
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Berikutnya, fungsi pajak adalah fungsi pemerataan atau distribusi. Fungsi ini memastikan bahwa pendapatan masyarakat dapat merata. Artinya, pajak digunakan sebagai alat penyesuaian dan penyeimbang antara pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Fungsi terakhir dari pajak adalah fungsi stabilisasi. Artinya, pajak memiliki peran sebagai penyeimbang kondisi ekonomi negara. Contohnya, apabila negara mendapatkan penerimaan dalam jumlah banyak, maka akan makin stabil juga perekonomian dari suatu negara tersebut.
Hal ini tentunya akan mempengaruhi tingkat inflasi juga yakni akan semakin rendah. Semakin rendah inflasi, makan roda perekonomian masyarakat akan mengalami perkembangan.
Itulah tadi penjelasan singkat mengenai pajak, mulai dari pengertian hingga contohnya. Pajak adalah hal wajib yang perlu dibayarkan oleh setiap individu. Oleh karena itu, sebagai warga negara, OctoMate wajib dan taat membayar pajak. Untuk mengetahui lebih banyak informasi tentang hal ekonomi lainnya, yuk kunjungi blog Bitocto sekarang juga!
Baca juga: Ekonomi Digital Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya