Dewan Penasihat Syariah Komisi Sekuritas Malaysia telah menyarankan bahwa investasi dan perdagangan cryptocurrency legal secara syariah pada exchange aset crypto yang sudah terdaftar di pemerintahan negara. Sekitar 60% populasi negara ini adalah Muslim, dan banyak diantara mereka yang enggan untuk melakukan perdagangan crypto karena takut tidak sesuai dengan Syariah.
Dewan Penasihat Syariah Komisi Sekuritas Malaysia (SC) dilaporkan mengungkap posisi dan tanggapannya terhadap perdagangan cryptocurrency di negaranya pada acara Invest Malaysia 2020 minggu lalu. Chairman SC, Datuk Syed Zaid Albar, dikutip oleh Edge Markets mengatakan selama sesi panel teleconference pada hari Selasa (07/07):
“Dewan Penasihat Syariah SC Malaysia telah memutuskan bahwa pada prinsipnya, merupakan legal untuk investasi dan berdagang mata uang digital dan token pada exchange aset digital yang sudah terdaftar.”
Ia juga menambahkan, “Ini adalah resolusi yang sangat inovatif oleh SAC (Dewan Penasihat Syariah) yang dapat memacu pengembangan dan investasi lebih besar di aset digital … Setelah resolusi dimantapkan, kami akan mengeluarkan rincian lebih lanjut.”
Dewan Penasihat Syariah didirikan dengan dukungan dari Kementerian Keuangan Malaysia pada 1996. Mandatnya, menurut situs website SC, adalah “…untuk memastikan implementasi dari pasar modal Islam sesuai dengan aturan-aturan Syariah. Ruang lingkup yurisdiksinya adalah untuk menasihati komisi sehubungan segala hal terkait pengembangan komprehensif pasar modal Islam dan berfungsi sebagai pusat referensi untuk segala masalah pasar modal Islam.”
Malaysia merupakan negara dengan berbagai etnis dengan perkiraan jumlah penduduk 32 juta jiwa, sekitar 60% nya (19.43 juta jiwa) merupakan Muslim, gambar Pusat Pariwisata Islam Mayalsia, menambahkan juga bahwa Islam secara konstitusional merupakan agama resmi dari negara tersebut. “Hukum Syariah di Malaysia hanya berlaku untuk Muslim dan digunakan untuk menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan kepercayaan dan masalah keluarga,” menurut catatan pusat.
Baca Juga: Crypto 13 Juli 2020 : Apakah Musim Altcoins Selangkah Lebih Dekat?
Beberapa penelitian telah dilakukan untuk menentukan apakah perdagangan cryptocurrency sesuai dengan Syariah. Bitcoin News sebelumnya sempat melaporkan bahwa makalah penelitian menyatakan Bitcoin mematuhi hukum Syariah. Ada juga exchange crypto yang khusus untuk Syariah.
Raksasa media digital Jepang, Okwave Inc. baru-baru ini menyimpulkan penelitian bersama Universitas Teknologi Malaysia (UTM) tentang koin digital yang sesuai dengan Syariah. Menekankan bahwa adopsi cryptocurrency semakin bertumbuh dan mendunia, perusahaan ini berkomentar pada Januari 2020:
“Statistik menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency di negara Muslim merupakan yang terendah di dunia, yang dikaitkan dengan keengganan mereka dalam melegitimasi cryptocurrency karena takut tidak sesuai dengan hukum Islam.”
Kabar baik terus berdatangan dari industri cryptocurrency dan blockchain yang semakin berkembang. Seperti yang dinyatakan pada awal artikel ini, alangkah baiknya Anda berdagang cryptocurrency di exchange crypto yang sudah terdaftar di lembaga pemerintahan. Seperti Bitocto contohnya yang sudah terdaftar di BAPPEBTI, KOMINFO, dan merupakan member Asosiasi Blockchain Indonesia.
Investasi dan perdagangan cryptocurrency sudah mulai legal secara Syariah, sekarang giliran Anda mulai bergabung dalam revolusi keuangan terbesar dunia, mulai investasi crypto mu sekarang, di Bitocto mulai dengan 50 RIBU saja! Edukasi gratis dan informasi lebih lengkap hubungi Customer Support kami di WhatsApp 0877-9888-6840 atau Telegram http://t.me/bitocto Happy Trading!
Baca Juga:
- Update Pasar Crypto : BTC, ETH, XRP & TRX 24 Juli 2020
- Hindari Penipuan Cryptocurrency, Begini Caranya!
- Update Pasar Crypto : BTC, DOGE & XRP 21 Juli 2020
- Update Pasar Crypto : BTC, ETH & TRX 20 Juli 2020
- Bitcoin Ancang Naik Menuju $400000, Lalu Bagaimana Dengan Altcoins?
- Cryptocurrency 6 Juli 2020 : Bitcoin Memulai Minggu Ini Dengan Kenaikan
Source : Kevin Helms on Bitcoin News
Disclaimer : Metode, angka, teknik, atau indikator yang disajikan pada berita ini berasal dari sumber yang tertera, tidak boleh diasumsikan akan menguntungkan dan tidak akan menimbulkan kerugian. Berita ini disampaikan dengan tujuan sebagai bahan edukasi dan informasi, dan bukan merupakan saran investasi. Penulis, penerbit, dan semua afiliasi tidak bertanggung jawab atas hasil transaksi anda.