Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Tak hanya Bitcoin, tapi juga Ethereum dan sejenisnya.
Untuk orang awam, istilah komoditas ini mungkin masih terdengar cukup asing.
Lalu apa sebenarnya maksud dari Bitcoin yang ditetapkan sebagai komoditas? Simak penjelasannya berikut.
Apa itu Komoditas?
Komoditas adalah aset yang bisa diperdagangkan di seluruh dunia.
Hal tersebut menjadikan komoditas sebagai salah satu sumber pemasukan tinggi bagi suatu negara.
Contohnya kopi, beras, karet, juga produk logam mulia, emas, serta batubara dan gas alam.
Secara umum, pengertian komoditas adalah barang yang dapat ditukarkan dengan barang lain dalam sebuah perdagangan.
Saat diperdagangkan di pasar, komoditas haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kripto sebagai mata uang digital juga telah dimasukkan dalam kategori komoditas oleh beberapa negara, salah satunya Indonesia.
Hal ini berarti kripto dapat diperdagangkan secara resmi di pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
Baca juga: Berbagai Modus Penipuan Cryptocurrency yang Patut Diwaspadai
Penetapan Bitcoin Sebagai Komoditas
Dengan jumlahnya yang berkisar sekitar 21 juta, permintaan dan popularitas Bitcoin kian hari kian meningkat.
Sayangnya, di Indonesia pemerintah hanya memperbolehkan Bitcoin digunakan sebagai alat investasi di perdagangan bursa berjangka, bukan sebagai alat pembayaran.
Satu-satunya alat pembayaran yang sah digunakan di Indonesia adalah mata uang rupiah.
Saat ini kondisi Bitcoin belum berperilaku seperti mata uang konvensional, sebab harganya sempat meningkat tajam lalu mendadak turun sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Namun, Bappebti telah memutuskan untuk menetapkan kripto seperti Bitcoin sebagai komoditas.
Bappebti kemudian akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan tersebut yang mengatur perusahaan exchanger, wallet, dan mining.
Hal ini akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian karena perpajakan akan diatur, sehingga Direktorat Jenderal Perpajakan juga ikut terlibat.
Para pelaku usaha menyampaikan usulan pada pemerintah agar diberlakukan pajak final seperti perdagangan di pasar modal secara umum.
Lebih lanjut, peraturan ini bakal mengatur mengenai upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme atau tindak kejahatan lainnya melalui kripto.
Oleh karenanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Densus 88 Mabes Polri akan terlibat.
Pada dasarnya aturan yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk melindungi para pengguna investasi agar terhindar dari produk-produk investasi bodong yang akan merugikan masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut nantinya akan membantu bisnis cryptocurrency semakin berkembang dan terarah menjadi lebih baik.
Selain menetapkan kripto sebagai komoditas, pemerintah Indonesia juga akan membuat regulasi lebih lanjut nantinya untuk mengatur pengaplikasian bisnis ini secara teknis.
Tentunya, dukungan dari berbagai lembaga dan pelaku industri juga sangat dibutuhkan khususnya dalam memberikan berbagai pandangan dan input-input yang diharapkan dapat menguntungkan pada kedua belah pihak.
Tak dapat dipungkiri bahwa popularitas mata uang digital seperti Bitcoin kian hari kian meningkat. Ini merupakan inovasi yang baik di era digital.
Bappebti sebagai badan pengawas perdagangan berjangka komoditi telah memutuskan untuk menetapkan aset kripto seperti Bitcoin sebagai komoditas.
Peraturan lebih lanjut akan disusun untuk mengatur berbagai hal termasuk upaya pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya.
Nah, jika OctoMate tertarik untuk mencoba menggeluti dunia kripto, pastikan Anda bertransaksi di platform yang terpercaya dan diawasi oleh Bappebti, seperti Bitocto. Yuk investasi crypto di Bitocto!
Baca juga: Informasi Harga Bitcoin Hari ini dalam Rupiah (BTC to IDR)