crypto singapura

Badan Perpajakan Singapura Usul Bebaskan Crypto Dari GST

Share:
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Badan perpajakan pemerintah Singapura mengusulkan untuk menghapus pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) dari transaksi crypto di Singapura. Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) akhir pekan lalu menerbitkan sebuah panduan rancangan e-Pajak mengenai  “Token Pembayaran Digital,” yang berusaha membebaskan entitas apapun yang berurusan dengan aset digital dari kewajiban GST.

Baca juga: Ini Dia Prediksi Pasca Halving Litecoin Mendatang

Jika rancangan panduan ini masuk ke dalam undang-undang, mulai dari 1 Januari 2020, perubahan berikut akan berlaku untuk lebih mencerminkan karakteristik token pembayaran digital:

  1. Penggunaan token pembayaran digital untuk pembayaran barang atau jasa tidak akan menaikkan persediaan token tersebut
  2. Pertukaran token pembayaran digital untuk mata uang fiat atau token pembayaran digital lainnya akan dibebaskan dari GST.

IRAS mengatakan pedoman e-Pajak masih dalam bentuk draft, dimana Departemen Keuangan akan mengadakan konsultasi publik untuk beberapa waktu guna mengkaji lebih dalam aturan ini. Draft tersebut juga menetapkan parameter tentang bagaimana token pembayaran digital didefinisikan, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Dinyatakan sebagai satuan unit
  2. Sepadan
  3. Tidak dalam mata uang apa pun, dan tidak dipatok oleh penerbitnya ke mata uang apa pun
  4. Dapat ditransfer, disimpan atau diperdagangkan secara elektronik
  5. Alat pertukaran yang diterima oleh publik, atau merupakan bagian dari publik, tanpa batasan substansial pada penggunaannya dalam pertimbangan penggunaannya.

IRAS mengatakan upaya untuk mengakhiri kewajiban GST crypto singapura mengikuti perkembangan dunia dan pertumbuhan ruang yang telah menyebabkan berbagai yurisdiksi untuk meninjau kembali sikap mereka. Di bawah kerangka kerja saat ini, pasokan token pembayaran digital masih dipandang sebagai penawaran layanan yang dapat dikenai pajak.

Baca juga: 3 Alasan Mengapa Harga Bitcoin Di Atas $ 10.000

Lalu bagaimanakah urusan perpajakan aset crypto di Indonesia? Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih dalam proses menggodok lebih matang mengenai urusan perpajakan serta aturan-aturan lainnya yang mengatur tata cara penggunaan crypto di Indonesia termasuk jual beli Bitcoin.

Apa pendapatmu mengenai penerapan pajak untuk aset crypto? komen di bawah ini.

Baca juga:


Share:
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin