APU-PPT & TPPU

SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME:

 

Dalam kegiatan Bitocto.com turut serta dan aktif mendukung usaha pemerintah untuk memberantas kegiatan TPPU dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, maka seluruh customer Bitocto WAJIB untuk :

  1. Jika anda berencana melakukan transaksi pembelian / penjualan lebih dalam jumlah besar dan untuk menghindari pemblokiran pada akun anda.
    Download Form dibawah dan menjelaskan asal muasal dana yang anda gunakan untuk bertransaksi dan asal muasal digital asset yang ada peroleh untuk dipergunakan di Bitocto.com.
  2. Kirimkan
    a. FOTO KTP, – (bagi yang belum pernah melakukan verifikasi) – apabila pernah melakukan verifikasi pada Bitocto.com sebelumnya maka hanya kirimkan Form
    FOTO KTP yang dikirimkan WAJIB SESUAI DENGAN NAMA YANG ANDA GUNAKAN PADA BANK
    b. FOTO DIRI (bagi yang belum pernah melakukan verifikasi) – apabila pernah melakukan verifikasi pada Bitocto.com sebelumnya maka hanya kirimkan Form
    c. SCAN FORM setelah ditanda tangan di atas materai ke email [email protected]
    Untuk alasan keamanan semua hasil SCAN / FOTO KTP. Hanya boleh dilampirkan dalam format .jpeg atau .jpg atau .png
  3. Verifikasi hanya diperlukan 1x sama seperti pembukaan rekening bank, Bitocto berhak menerima/ menolak informasi yang anda berikan kepada Bitocto.com
  4. Dengan mengirimkan form ini anda menyetujui bahwa Bitocto.com berhak melakukan verifikasi atas segala informasi yang anda berikan kepada Bitocto melalui pihak ketiga.
  5. Semua Transaksi Bitocto tetap bersifat otomatis 24/7 setelah anda melakukan verifikasi dalam system kami